Produk Dahsyat

Senin, 09 Mei 2011

Sebuah Hal yang Besar yang Sering Kita Abaikan
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, washolatu wassalamu ‘ala Nabiyina Muhammmad shallallahu ‘alaihi was sallam, amma ba’du,
Sebuah hal yang sering kita alami atau sering bersama kita sering terluput dari pikiran kita. Semisal nikmat yang Allah berikan kepada kita berupa badan yang sehat, sering sekali kita tidak mensyukuri nikmat tersebut sehingga jatuhlah kita dalam kufur nikmat kepada Allah ‘Azza wa Jalla berupa berbuat maksiat semisal pacaran, dan seterusnya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan dalam firmanNya,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Sungguh jika kalian bersyukur akan Aku (Allah) tambah nikmatKu kepada kalian, namun apabila kalian kufur terhadap nikmatKu ingatlah sesungguhnya adzabKu amat pedih”. (QS : Ibrohim [14] : 7).




Maka hal yang sama juga tak jarang sebagian kita tidak menyadari bahwa urusan istinja’ dan berusaha agar tidak terlihat orang lain ketika buang air merupakan urusan yang besar dalam islam, dalam pandangan Allah ‘Azza wa Jalla dan Nabi junjungan dan teladan kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu maka bersihkanlah”. (QS : Al Mudatsir [74] : 4).
Salah satu penafsiran ayat ini sebagaimana yang dinukil Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i dalam kitab tafsirnya, “Ibnu Juraij rohimahullah mengatakan dari Atho rohimahullah dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma firman Allah (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) dalam perkataan orang arab berarti bersihkanlah pakaianmu[1]. Maka ayat ini menunjukkan wajibnya membersihkan pakaian kita dari najis karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam agar membersihkan pakaian beliau bahkan perintah ini merupakan salah satu ayat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wahyukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi was sallam ketika diangkat menjadi rosul, dan sebuah hal yang sudah kita ketahui bersama bahwa hukum asal perintah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam merupakan perintah kepada ummatnya, kecuali jika hal tersebut khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
الأَمْرَ لِلنَّبِي أَمْرٌ لِأُمَّتِهِ
Bahkan dosa tidak membersihkan najis ketika buang air besar maupun kecil merupakan dosa besar di sisi Allah dan RosulNya shollallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana hal ini dimasukkan oleh Al Imam Adz Dzahabiy Asy Syafi’i dalam kitab beliau Al Kabair[2] yang berisi kumpulan dosa-dosa besar. Hal ini karena Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengancam pelakunya dengan ancaman siksa dalam quburnya sebagaimana dalam sebuah hadits ketika Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan para sahabat melewati kubur dua orang,
Dalam lafadz yang muttafaqqun alaihi,
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ
Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang di adzab, dan mereka tidaklah di adzab karena sebuah perkara yang besar. Salah seorang mereka diazdab karena tidak berusaha agar ketika buang air tidak di lihat orang adapun yang lainnya diadzab karena melakukan namimah[3].
Dalam lafadz lain yang diriwayatkan al Imam Muslim,
لاَ يَسْتَنْزِهُ عَنِ الْبَوْلِ أَوْ مِنَ الْبَوْلِ
“Salah seorang mereka diazdab karena tidak beristinja’ ketika buang air”[4].
Yang diamaksud dengan (مَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ) “mereka tidaklah di adzab karena sebuah perkara yang besar” dalam sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam di atas memiliki tiga penafisran karena dalam riwayat lain disebutkan
يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرَةٍ ، وَإِنَّهُ لَكَبِيرٌ
“Kedua penghuni kubur ini sedang di adzab, dan mereka tidaklah di adzab karena sebuah perkara yang besar bahkan ia adalah perkara dosa besar”[5].
Sehingga para ulama mengatakan sebagaimana yang dinukil An Nawawiy Asy Syafi’i rohimahullah,
Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dengan (مَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ) “mereka tidaklah di adzab karena sebuah perkara yang besar” adalah dua perkara tersebut bukanlah merupakan perkara yang bernilai dosa besar bagi keduanya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dengan (مَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ) “mereka tidaklah di adzab karena sebuah perkara yang besar” adalah dua perkara tersebut bukanlah merupakan perkara yang berat untuk ditinggalkan/dijauhi.
Pendapat ketiga dan ini merupakan pendapat qodhi Iyadh mengatakan bahwa kedua hal tersebut bukan merupakan dosa besar yang paling besar. Kemudian An Nawawiy mengatakan, “Maka dengan demikian hal ini dimaksudkan untuk menakut-nakuti selain mereka berdua”[6].
Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya betapa bahaya perkara tidak berusaha agar tidak terlihat orang dan tidak beristinja’ ketika buang air.
Adapun yang dimaksud dengan namimah adalah sebagaimana yang disampaikan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah seseorang mengutip perkataan orang lain (walaupun perkataan tersebut benar[7] dan disampaikan kepada orang tersebut, pent.) agar dua orang tersebut saling membenci satu sama lain atau dengan tujuan merusak hubungan kedua orang tersebut[8].
Mudah-mudahan dengan tulisan ini kita sadar betapa bahaya perkara di atas dan diikuti dengan amal untuk menjauhimya, amin.
Aditya Budiman

[1] Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir oleh Syaikh Musthofa Al Adawiy hal. 549/IV, Terbitan Dar Ibnu Rojab, Kairo, Mesir [2] Lihat Al Kabair Ma’a Syarhi oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 123, Terbitan Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Lebanon.
[3] HR. Bukhori no. 218, Muslim no. 292
[4] HR. Muslim no. 292
[5] HR. Bukhori no. 6055.
[6] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi Rohimahullah hal. 192/III cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa.
[7] Kami sebutkan demikian karena apabila berita yang disampaikan adalah berita yang tidak benar maka hal itu adalah dusta yang juga merupakan dosa besar.
[8] Lihat Syarh Riyadhus Sholihih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 81/IV cet. Madarul Wathon, Riyadh, KSA.
Incoming search terms:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar